Tugas Softskill 3 Terjemahan Artikel yang menggunakan Idiomatic


Alexander
10614783
4SA01

Look who’s stalking

The brutal hacking in broad daylight of S. Swathi, a young Infosys employee, at Chennai’s Nungambakkam railway station has shone a harsh light on public safety in the city. The murder has, expectedly, reinforced a sense of insecurity. The Chennai police, which did extremely well in nabbing the man suspected of killing her, and the administration, must engage with civil society to restore confidence through a review, and upgrade, of existing checks. The tragic incident highlights the countless crimes against women that we need to address legally, administratively, and socially. As loved ones and investigators work backwards to identify signs that Swathi was being stalked, signs that could have been picked up early and possibly prevented the incident, the death must underline a point too easily missed in our casual day-to-day encounters: that crimes against women are a continuum. It is unfortunate that it should take extreme violence for society and the law and order machinery to understand that cracking down on everyday harassment is essential. Had Swathi reported her stalker to an authority, would it have made her safer? We cannot definitively answer that in hindsight. What is without doubt is that stalking is far too commonly considered a mildly annoying practice, a playful way of courting even. Women, and even young girls, are anyway not conditioned to approach figures of authority — at home, in schools and colleges, at the workplace, in the local police station — to report harassment that falls short of violence, and sometimes not even that.

Swathi fell to a death that was preventable. Even as she is mourned, we must make people see stalking as the corrosive, potentially violent act it is. After the Delhi gang rape of December 2012, as the country was nudged out of its “chalta hai” attitude to crimes against women, Parliament passed the Criminal Law (Amendment) Act, 2013. Provisions of that law sought to sharpen identification of crimes against women, to make it easier for them to approach the authorities to register complaints, and to secure their dignity in this process of getting justice. Stalking was one of the crimes the Act dealt with. It can lead to a fine and imprisonment of up to three years for the first offence; and for any subsequent conviction to imprisonment of up to five years. It is an offence to follow a woman and contact, or attempt to contact, her, to foster personal interaction repeatedly despite a clear indication of disinterest by her; or monitor her use of the Internet, email or any other form of electronic communication. But for a woman to be sufficiently empowered to say no, there needs to be stronger awareness.



Source: http://www.thehindu.com/opinion/editorial/Look-who’s-stalking/article14474378.ece




Google Translate

Lihatlah Siapa yang Mengintai

Peretasan brutal di siang hari bolong S. Swathi, seorang karyawan muda Infosys, di stasiun kereta api Nungambakkam di Chennai telah menyinari keamanan publik di kota. Pembunuhan itu, diharapkan, memperkuat rasa tidak aman. Polisi Chennai, yang melakukan dengan sangat baik dalam menangkap pria yang dicurigai membunuhnya, dan pemerintah, harus melibatkan masyarakat sipil untuk memulihkan kepercayaan melalui peninjauan ulang, dan peningkatan, dari pemeriksaan yang ada. Insiden tragis ini menyoroti kejahatan yang tak terhitung jumlahnya terhadap perempuan yang perlu kita tangani secara hukum, administratif, dan sosial. Sebagai orang yang dicintai dan peneliti bekerja mundur untuk mengidentifikasi tanda-tanda bahwa Swathi sedang dikuntit, tanda-tanda yang bisa diambil lebih awal dan mungkin mencegah insiden itu, kematian harus menggarisbawahi titik yang terlalu mudah dilewatkan dalam pertemuan sehari-hari kita: kejahatan terhadap perempuan adalah sebuah kontinum. Sangat disayangkan bahwa harus mengambil tindakan kekerasan yang ekstrem untuk masyarakat dan hukum dan mesin pesanan untuk memahami bahwa menindak pelecehan sehari-hari adalah penting. Seandainya Swathi melaporkan penguntitnya kepada seorang penguasa, apakah itu akan membuatnya lebih aman? Kami tidak dapat secara pasti menjawabnya di belakang. Apa yang tidak diragukan lagi adalah bahwa menguntit terlalu umum dianggap sebagai praktik yang sedikit menyebalkan, sebuah cara bermain yang menyenangkan. Perempuan, dan bahkan gadis-gadis muda, bagaimanapun juga tidak dikondisikan untuk mendekati tokoh-tokoh penguasa - di rumah, di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi, di tempat kerja, di kantor polisi setempat - untuk melaporkan pelecehan yang kurang dari kekerasan, dan kadang-kadang bahkan tidak seperti itu.


Swathi jatuh ke dalam kematian yang dapat dicegah. Bahkan saat dia berduka, kita harus membuat orang melihat menguntit sebagai tindakan korosif, berpotensi kekerasan itu. Setelah perkosaan geng Delhi pada Desember 2012, ketika negara itu tersingkir dari sikap "chalta hai" terhadap kejahatan terhadap perempuan, Parlemen meloloskan UU Pidana (Amandemen) Act, 2013. Ketentuan hukum tersebut berusaha mempertajam identifikasi kejahatan terhadap perempuan, untuk memudahkan mereka mendekati pihak berwenang untuk mendaftarkan keluhan, dan untuk menjamin martabat mereka dalam proses mendapatkan keadilan. Menguntit adalah salah satu kejahatan yang ditangani oleh Undang-Undang. Hal ini dapat menyebabkan denda dan hukuman penjara hingga tiga tahun untuk pelanggaran pertama; dan untuk setiap keyakinan berikutnya hingga hukuman penjara hingga lima tahun. Adalah suatu pelanggaran untuk mengikuti seorang wanita dan kontak, atau berusaha menghubungi, dia, untuk mengembangkan interaksi pribadi secara berulang-ulang meskipun ada indikasi yang jelas bahwa dia tidak tertarik padanya; atau pantau penggunaan Internet, email, atau bentuk komunikasi elektronik lainnya. Tetapi bagi seorang wanita untuk cukup diberdayakan untuk mengatakan tidak, perlu ada kesadaran yang lebih kuat.



Source: http://www.thehindu.com/opinion/editorial/Look-who’s-stalking/article14474378.ece




Revised Google Translate

Lihatlah Siapa yang Mengintai

Peretasan brutal di siang hari terhadap S. Swathi, seorang karyawan muda Infosys, di stasiun kereta api Nungambakkam di Chennai telah menjadi peringatan bagi warga kota. Pembunuhan itu, diharapkan, memperkuat kewaspadaan. Polisi Chennai, telah menangkap pria yang dicurigai sebagai pembunuhnya, dan pemerintah, harus melibatkan masyarakat sipil untuk memulihkan kepercayaan masyarakat melalui peninjauan ulang, dan peningkatan, dari pemeriksaan yang ada. Insiden tragis ini menyoroti kejahatan yang tak terhitung jumlahnya terhadap perempuan yang perlu kita tangani secara hukum, administratif, dan sosial. Sebagai orang yang dicintai dan peneliti bekerja mundur untuk mengidentifikasi tanda-tanda bahwa Swathi sedang diintai, jika tanda-tanda disadari lebih awal mungkin insiden itu dapat dicegah, Perlu digaris bawahi beberapa hal dalam kejadian ini yang terlalu mudah dilewatkan dalam pertemuan sehari-hari kita: kejahatan terhadap perempuan adalah sebuah kontinum. Sangat disayangkan bahwa harus mengambil tindakan kekerasan yang ekstrem untuk masyarakat dan hukum dan mesin pesanan untuk memahami bahwa menindak pelecehan sehari-hari adalah penting. Seandainya Swathi melaporkan penguntitnya kepada seorang penguasa, apakah itu akan membuatnya lebih aman? Kami tidak dapat secara pasti menjawabnya di belakang. Apa yang tidak diragukan lagi adalah bahwa menguntit terlalu umum dianggap sebagai praktik yang sedikit menyebalkan, sebuah cara bermain yang menyenangkan. Perempuan, dan bahkan gadis-gadis muda, bagaimanapun juga tidak dikondisikan untuk mendekati tokoh-tokoh penguasa - di rumah, di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi, di tempat kerja, di kantor polisi setempat - untuk melaporkan pelecehan yang tidak termasuk kekerasan, dan kadang-kadang bahkan tidak seperti itu.


Tewasnya Swathi dapat dicegah. Bahkan saat dia berduka, kita harus membuat orang melihat menguntit sebagai tindakan buruk, dan berpotensi menjadi kekerasan. Setelah kasus pemerkosaan geng Delhi pada Desember 2012, ketika negara itu tersingkir dari sikap "chalta hai" terhadap kejahatan terhadap perempuan, Parlemen meloloskan UU Pidana (Amandemen) Act, 2013. Ketentuan hukum tersebut berusaha mempertajam identifikasi kejahatan terhadap perempuan, untuk memudahkan mereka mendekati pihak berwenang untuk mendaftarkan keluhan, dan untuk menjamin martabat mereka dalam proses mendapatkan keadilan. Menguntit adalah salah satu kejahatan yang ditangani oleh Undang-Undang. Hal ini dapat menyebabkan denda dan hukuman penjara hingga tiga tahun untuk pelanggaran pertama; dan untuk setiap keyakinan berikutnya hingga hukuman penjara hingga lima tahun. Adalah suatu pelanggaran untuk mengikuti seorang wanita dan kontak, atau berusaha menghubungi, dia, untuk mengembangkan interaksi pribadi secara berulang-ulang meskipun ada indikasi yang jelas bahwa dia tidak tertarik padanya; atau pantau penggunaan Internet, email, atau bentuk komunikasi elektronik lainnya. Tetapi bagi seorang wanita untuk cukup diberdayakan untuk mengatakan tidak, perlu ada kesadaran yang lebih kuat.



Source: http://www.thehindu.com/opinion/editorial/Look-who’s-stalking/article14474378.ece

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Brainstorming Produk Unggulan (Tugas 1 Kewirausahaan)

Unravel

Penulisan Softskill 5, Penerjemahan Berbantuan Komputer